Tuesday, June 4, 2013

Akademi Teknologi Kulit Yogyakarta


Pada tahun 1954 Departemen Perindustrian menyelenggarakan Kursus Perkulitan yang di sebut Kursus C, merupakan Kursus Lanjut setingkat Akademi. Tujuan Pendidikan/Kursus ini semula hanya untuk memenuhi tenaga teknis dalam menunjang kegiatan Balai Penelitian Kulit, disamping untuk memenuhi kebutuhan tenaga teknis Industri Perkulitan di bawah pengelolaan Pemerintah dan Swasta yang dikoordinir oleh Pemerintah sebagai sarana penyuluhan. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian Rakyat Nomor. 489/TU tanggal 15 Januari 1959, Kursus C kemudian ditingkatkan statusnya menjadi Sekolah Kulit Tinggi (SKT), yang berkedudukan di Jl. Sukonandi No. 3 Yogyakarta, menjadi satu dengan Balai Penelitian Kulit. Ijasah Sekolah Kulit Tinggi setingkat dengan Ijasah Akademik, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian Rakyat No. 193 /PMR/64 tanggal 22 April 1964. Selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama PNPR Nupiksa Yasa Nomor : 579/1.2/N.Y, tanggal 27 Maret 1962, maka sejak 1 September 1958 Sekolah Tinggi Kulit di ubah statusnya menjadi Akademi, dengan nama : Akademi Kulit. Perubahan ini berdasarkan pada tuntutan adanya Pendidikan setingkat Akademi yang mampu mencetak kader bidang perkulitan/teknologi kulit, untuk meningkatkan kualitas industri Perkulitan untuk keperluan ekspor.

Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama PNPR Nupiksa Yasa Nomor : 36/4.3.1/NY/1967 tanggal 15 Februari 1967, nama Akademi Kulit diubah menjadi Akademi Teknologi Kulit, dan selanjutnya dikukuhkan dengan Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 311/M/SK/8/1976 tanggal 6 Agustus 1976, kepada mahasiswa ATK yang telah lulus diberikan ijasah Sarjana Muda bidang Teknologi Kulit dan berhak memakai gelar B.Sc. Sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 1974, maka pembinaan dan pengembangan aspek Akademi dari semua pendidikan formal di Indonesia merupakan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Atas dasar Kepres 15 Tahun 1974 tersebut di atas, kemudian ditindak lanjuti dengan Keputusan Bersama antara Menteri Perindustrian dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No : 276/M/SK/VI/1981 0187/0/1981 tanggal 6 Juni 1981, tentang Penetapan Akademi Teknologi Kulit yang berada dibawah pengelolaan Departemen Perindustrian, merupakan Lembaga Perguruan Tinggi Kedinasan yang menyelenggarakan Program Diploma Tiga (D.III) bidang Teknologi Kulit. Pembinaan lebih lanjut terhadap Akademi Teknologi Kulit dilimpahkan pada Perguruan Tinggi Pembina setempat yaitu Univeritas Gajah Mada Yogyakarta. Sampai dengan tahun Akademik 1998/1999 Akademi Teknologi Kulit mempunyai 3 (tiga) Jurusan/Program Studi, yaitu:
  • Teknologi Bahan Kulit, Karet dan Plastik
  • Teknologi Pengolahan Kulit
  • Teknologi Barang Jadi
Namun sesuai dengan Kebijakan Departemen Perindustrian dan Perdagangan, melalui pengarahan dari Kepala Pusbinlat Departemen Perindustrian dan Perdagangan, maka pada tahun Kuliah 1999/2000 ATK kembali ke "Core Education" semula yaitu peninjauan kembali jurusan, penyempurnaan kurikulum serta menetapkan bahwa mulai tahun akademik 1999/2000, Akademi Teknologi Kulit memiliki 2(dua) Jurusan/Program Studi, yaitu:
  • Teknologi Proses Pengolahan Kulit
  • Desain dan Teknologi Sepatu/Produk Kulit
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi, maka mahasiswa yang telah lulus pendidikan di ATK berhak mendapat sebutan Ahli Madya Teknologi Kulit (A.Md TK).
Kemudian menjawab kebutuhan spesifikasi unggulan yang akan menentukan kualitas lulusan, mulai tahun 2004 diterapkan Kurikulum Baru Berbasis Kopetensi yang mengacu pada Keputusan Mendiknas Nomor: 232/U/2000 dan 045/U/2002, serta untuk memenuhi kebutuhan industri dilakukan perubahan dan pengembangan program studi menjadi empat (4), yaitu :
  • (TBKKP) Teknologi Bahan Kulit, Karet dan Plastik
  • (TPK) Teknologi Pengolahan Kulit
  • (DTS) Desain dan Teknologi Sepatu
  • (DTPK) Desain dan Teknologi Produk Kulit

0 Komentar Akademi Teknologi Kulit Yogyakarta

Post a Comment

Back To Top