Thursday, June 6, 2013

Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional

(STPN) Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional adalah sebuah perguruan tinggi kedinasan di Indonesia yang diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. STPN merupakan pendidikan tinggi yang telah cukup lama hadir di Indonesia dan telah meluluskan dalam bilangan ribuan mahasiswa yang kini tersebar di seluruh tanah air. Keberadaan STPN yang memiliki sejarah panjang sebagai Perguruan Tinggi sejak tahun 1963 dengan nama Akademi Agraria maka dapat digolongkan sebagai salah satu perguruan tinggi kedinasan tertua di Indonesia.
Bila melihat dari kekhususan substansi pendidikannya yaitu Pendidikan Tinggi Pertanahan maka STPN merupakan satu-satunya perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan pertanahan secara terpadu, menekuni kekhususan bidang tersebut dan berusaha mengembangkannya sebagai salah satu cabang ilmu pengetahuan mandiri.

SEJARAH

Lahirnya Akademi Agraria pada tahun 1963 yang merupakan cikal bakal STPN tidak dapat dipisahkan dengan lahirnya UUPA tahun 1960 yang membawa perubahan besar dalam hukum pertanahan yang berlaku di Indonesia. Ada lima misi utama yang dibawa dengan lahirnya UUPA tersebut yaitu:
  • Perombakan Hukum Agraria
  • Pelaksanaan Landreform
  • Penataan Penggunaan Tanah
  • Likuidasi hak-hak asing dalam bidang Agraria
  • Penghapusan sisa-sisa feodal dalam bidang agraria
Untuk dapat melaksanakan tugas berat tersebut maka diperlukan lebih banyak tenaga-tenaga ahli dan profesional yang mampu menangani dan mengelola tugas bidang pertanahan. Tenaga ahli dan profesional yang dimaksud disini adalah tenaga yang mempunyai kecakapan, kemahiran dan keterampilan untuk membina, mengembangkan dan atau melaksanakan tugas-tugas yang berkenaan dengan pengaturan penggunaan tanah, pengaturan penataan kembali penguasaan dan pemilikan tanah, pengaturan pendaftaran hak untuk mencapai kepastian hak dan pengaturan administrasi pertanahan baik di pusat maupun daerah disamping memiliki integritas kepribadian yang tinggi.

Oleh karena itu, Akademi Agraria yang kemudian dirubah menjadi Akademi Pertanahan Nasional terus ditingkatkan dan dikembangkan menjadi Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional yang menetapkan program pendidikannya secara konsisten berupa program pendidikan keahlian.
Program Diploma IV Pertanahan merupakan satu-satunya Program Pendidikan Kedinasan yang diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional RI. Mahasiswa Diploma IV adalah PNS utusan dari kantor-kantor pertanahan atau instansi pertanahan pemerintah daerah dengan status mahasiswa tugas belajar
Program Pendidikan Diploma IV Pertanahan terdiri dari 2 jurusan:
  • Jurusan Manajemen Pertanahan
  • Jurusan Perpetaan
Karena STPN merupakan lembaga pendidikan tinggi yang menghasilkan tenaga terampil sengan gelar sarjana sain terapan maka porsi pendidikan dan pengajaran dilaksanakan dengan proporsi 40% teori dan 60% praktek. Mata kuliah yang harus ditempuh dapat dikelompokkan menjadi 3 kategori yaitu : (1) Mata Kuliah Umum (MKU); (2) Mata Kuliah Dasar Keahlian (MKDK); (3) Mata Kuliah Keahlian (MKK)

Materi perkuliahan yang diberikan dibuat sedekat mungkin dengan aplikasi kebutuhan di lapangan baik yang bersifat perencanaan, teknik kegiatan, administrasi pertanahan, maupun penyelesian sengketa pertanahan. Materi perkuliahan diberikan selama 4 tahun dengan sistem kredit semester sebanyak 147 dengan penajaman materi sesuai dengan konsentrasi atau jurusan masing-masing. Guna mengingkatkan kemampuan palikatif tersebut selain diwajibkan mengikuti kuliah-kuliah praktiek baik yang dilaksanakan di ruang laboratorium maupun di Laboratorium Desa melalui Kuliah Praktek Kerja Lapangan (PKL), mahasiswa juga harus mengikuti Kuliah Kerja Praktek Pertanahan Terpadu (KKPPT) yang diselenggarakan bekerjasama dengan kantor-kantor pertanahan di lingkungan BPN RI. Melalui kegiatan KKPPT ini mahasiswa dapat mengenal lebih dekat ruang lingkup profesi dan pekerjaan yang akan mereka hadapi setelah lulus dari pendidikan.

Pembangunan dibidang pertanahan yang didasarkan pada hukum tanah nasional telah dimulai sejak ditetapkannya Undang-undang Pokok Agraria (UU Nomor 5 Tahun 1960). Undang-undang tersebut mewajibkan pemerintah untuk melaksanakan pendaftaran tanah, yang tujuannya antara lain memberikan jaminan kepastian hukum hak atas tanah bagi pemilik tanah terhadap obyek hak berupa bidang tanah yang dimiliki. Dalam perkembangannya saat ini, selain tujuan untuk kepastian hukum, pendaftaran tanah juga bertujuan untuk menyajikan informasi pertanahan, baik bagi pemerintah maupun masyarakat.

Untuk menyelenggarakan pendaftaran tanah sebagaimana yang diamanatkan oleh UUPA, Pemerintah terakhir menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendafatran Tanah sebagai bentuk reformasi dibidang pertanahan dalam rangka mewujudkan keadilan sosial dan kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya. Salah satu kegiatan yang mutlak dilakukan untuk melakukan pendataran tanah tersebut adalah dilakukannya kegiatan pengukuran dan pemetaan kadastral.

Sebagai perguruan tinggi dibidang pertanahan, STPN memiliki komitmen untuk menyiapkan sumber daya manusia dibidang pertanahan, termasuk didalamnya bidang pengukuran dan pemetaan kadastral. Mengingat kebutuhan tenaga dibidang tersebut semakin meningkat baik untuk pendaftaran tanah pertama kali maupun seiring dengan semakin tinggi intensitas perubahan kepemilikan tanah karena peralihan, pemecahan maupun penggabungan bidang-bidang tanah, maka sebagai akuntabilitas kepada pemerintah dan masyarakat, STPN ikut menyiapkan tenaga yang handal dibidang pengukuran dan pemetaan kadastral. Penyelenggaraan pendidikan tersebut didasarkan pada SK Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 12 tahun 1996 jo Keputusan Kepala BPN Nomor 12 tahun 2004 dan Surat Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Nomor 1924/D/T/1997 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Program Diploma I Pengukuran dan Pemetaan Kadastral pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional.

0 Komentar Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional

Post a Comment

Back To Top