(STPN) Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional adalah sebuah perguruan tinggi kedinasan di Indonesia yang diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. STPN merupakan pendidikan tinggi yang telah cukup lama hadir di Indonesia dan telah meluluskan dalam bilangan ribuan mahasiswa yang kini tersebar di seluruh tanah air. Keberadaan STPN yang memiliki sejarah panjang sebagai Perguruan Tinggi sejak tahun 1963 dengan nama Akademi Agraria maka dapat digolongkan sebagai salah satu perguruan tinggi kedinasan tertua di Indonesia.
Bila melihat dari kekhususan substansi pendidikannya yaitu Pendidikan Tinggi Pertanahan maka STPN merupakan satu-satunya perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan pertanahan secara terpadu, menekuni kekhususan bidang tersebut dan berusaha mengembangkannya sebagai salah satu cabang ilmu pengetahuan mandiri.
SEJARAH
Lahirnya
Akademi Agraria pada tahun 1963 yang merupakan cikal bakal STPN tidak
dapat dipisahkan dengan lahirnya UUPA tahun 1960 yang membawa perubahan
besar dalam hukum pertanahan yang berlaku di Indonesia. Ada lima misi
utama yang dibawa dengan lahirnya UUPA tersebut yaitu:
- Perombakan Hukum Agraria
- Pelaksanaan Landreform
- Penataan Penggunaan Tanah
- Likuidasi hak-hak asing dalam bidang Agraria
- Penghapusan sisa-sisa feodal dalam bidang agraria
Untuk
dapat melaksanakan tugas berat tersebut maka diperlukan lebih banyak
tenaga-tenaga ahli dan profesional yang mampu menangani dan mengelola
tugas bidang pertanahan. Tenaga ahli dan profesional yang dimaksud
disini adalah tenaga yang mempunyai kecakapan, kemahiran dan
keterampilan untuk membina, mengembangkan dan atau melaksanakan
tugas-tugas yang berkenaan dengan pengaturan penggunaan tanah,
pengaturan penataan kembali penguasaan dan pemilikan tanah, pengaturan
pendaftaran hak untuk mencapai kepastian hak dan pengaturan administrasi
pertanahan baik di pusat maupun daerah disamping memiliki integritas
kepribadian yang tinggi.
Oleh
karena itu, Akademi Agraria yang kemudian dirubah menjadi Akademi
Pertanahan Nasional terus ditingkatkan dan dikembangkan menjadi Sekolah
Tinggi Pertanahan Nasional yang menetapkan program pendidikannya secara
konsisten berupa program pendidikan keahlian.
Program
Diploma IV Pertanahan merupakan satu-satunya Program Pendidikan
Kedinasan yang diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional RI.
Mahasiswa Diploma IV adalah PNS utusan dari kantor-kantor pertanahan
atau instansi pertanahan pemerintah daerah dengan status mahasiswa tugas
belajar
Program Pendidikan Diploma IV Pertanahan terdiri dari 2 jurusan:
- Jurusan Manajemen Pertanahan
- Jurusan Perpetaan
Karena
STPN merupakan lembaga pendidikan tinggi yang menghasilkan tenaga
terampil sengan gelar sarjana sain terapan maka porsi pendidikan dan
pengajaran dilaksanakan dengan proporsi 40% teori dan 60% praktek. Mata
kuliah yang harus ditempuh dapat dikelompokkan menjadi 3 kategori yaitu :
(1) Mata Kuliah Umum (MKU); (2) Mata Kuliah Dasar Keahlian (MKDK); (3)
Mata Kuliah Keahlian (MKK)
Materi perkuliahan yang diberikan dibuat sedekat mungkin dengan aplikasi kebutuhan di lapangan baik yang bersifat perencanaan, teknik kegiatan, administrasi pertanahan, maupun penyelesian sengketa pertanahan. Materi perkuliahan diberikan selama 4 tahun dengan sistem kredit semester sebanyak 147 dengan penajaman materi sesuai dengan konsentrasi atau jurusan masing-masing. Guna mengingkatkan kemampuan palikatif tersebut selain diwajibkan mengikuti kuliah-kuliah praktiek baik yang dilaksanakan di ruang laboratorium maupun di Laboratorium Desa melalui Kuliah Praktek Kerja Lapangan (PKL), mahasiswa juga harus mengikuti Kuliah Kerja Praktek Pertanahan Terpadu (KKPPT) yang diselenggarakan bekerjasama dengan kantor-kantor pertanahan di lingkungan BPN RI. Melalui kegiatan KKPPT ini mahasiswa dapat mengenal lebih dekat ruang lingkup profesi dan pekerjaan yang akan mereka hadapi setelah lulus dari pendidikan.
Pembangunan
dibidang pertanahan yang didasarkan pada hukum tanah nasional telah
dimulai sejak ditetapkannya Undang-undang Pokok Agraria (UU Nomor 5
Tahun 1960). Undang-undang tersebut mewajibkan pemerintah untuk
melaksanakan pendaftaran tanah, yang tujuannya antara lain memberikan
jaminan kepastian hukum hak atas tanah bagi pemilik tanah terhadap obyek
hak berupa bidang tanah yang dimiliki. Dalam perkembangannya saat ini,
selain tujuan untuk kepastian hukum, pendaftaran tanah juga bertujuan
untuk menyajikan informasi pertanahan, baik bagi pemerintah maupun
masyarakat.
Untuk
menyelenggarakan pendaftaran tanah sebagaimana yang diamanatkan oleh
UUPA, Pemerintah terakhir menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 1997 tentang Pendafatran Tanah sebagai bentuk reformasi dibidang
pertanahan dalam rangka mewujudkan keadilan sosial dan kemakmuran rakyat
yang sebesar-besarnya. Salah satu kegiatan yang mutlak dilakukan untuk
melakukan pendataran tanah tersebut adalah dilakukannya kegiatan
pengukuran dan pemetaan kadastral.
Sebagai
perguruan tinggi dibidang pertanahan, STPN memiliki komitmen untuk
menyiapkan sumber daya manusia dibidang pertanahan, termasuk didalamnya
bidang pengukuran dan pemetaan kadastral. Mengingat kebutuhan tenaga
dibidang tersebut semakin meningkat baik untuk pendaftaran tanah pertama
kali maupun seiring dengan semakin tinggi intensitas perubahan
kepemilikan tanah karena peralihan, pemecahan maupun penggabungan
bidang-bidang tanah, maka sebagai akuntabilitas kepada pemerintah dan
masyarakat, STPN ikut menyiapkan tenaga yang handal dibidang pengukuran
dan pemetaan kadastral. Penyelenggaraan pendidikan tersebut didasarkan
pada SK Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 12 tahun 1996 jo
Keputusan Kepala BPN Nomor 12 tahun 2004 dan Surat Direktur Jendral
Pendidikan Tinggi Nomor 1924/D/T/1997 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Program Diploma I Pengukuran dan Pemetaan Kadastral pada Sekolah Tinggi
Pertanahan Nasional.
0 Komentar Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional
Post a Comment