Politeknik Kesehatan Jakarta II, menyelenggarakan Program pendidikan
lanjutan di atas pendidikan SLTA, dengan tujuan menghasilkan tamatan
yang memiliki keterampilan yang dibutuhkan di masyarakat dalam bidang
kesehatan. Tamatan pendidikan program Diploma III dipersiapkan untuk
menjadi calon tenaga yang siap pakai di bidangnya.
Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pada pasal 20 dinyatakan bahwa; Perguruan tinggi dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas; Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/ atau vokasi. Dibentuknya Politeknik Kesehatan Jakarta II dapat dilihat dari sejarah Akademi-Akademi Kedinasan dibawah naungan Departemen kesehatan RI, yang mengalami beberapa kali perubahan kelembagaan. Pada tahun 1991 dengan dikeluarkannya surat keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 095/MenKes/SK/II/1991, tentang Akademi-Akademi Kedinasan Departemen Kesehatan menjadi Pendidikan Ahli Madya Kesehatan.
Pada tahun 1993 dengan dikeluarkannya surat keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 535/ Menkes/SK/VII/1993 tanggal 10 Juli 1993 tentang organisasi dan tata Kerja Akademi-Akademi Kedinasan Departemen Kesehatan, Pendidikan Ahli Madya berubah kembali menjadi Akademi. Pada tahun 2001 berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No : 298/MenKes dan KesSos/SK/IV/2001, tertanggal 16 April 2001 tentang Organisasi dan tata Kerja Politeknik Kesehatan maka 7 (tujuh) Akademi yang terdiri dari Akademi Teknik Elektromedik, Teknik Radiodiagnostik&Radioterapi, Teknik Gigi, Gizi, Kesehatan Lingkungan, Farmasi, Analisa Farmasi dan Makanan berubah status jurusan dibawah institusi Politeknik Kesehatan Jakarta II.
- Teknik Elektromedik
- Teknik Radiodiagnostik & Radioterapi
- Teknik Gigi
- Gizi
- Kesehatan Lingkungan
- Analisa Farmasi dan Makanan
- Farmasi
Politeknik Kesehatan Jakarta II berlokasi di 3 ( tiga) kampus yaitu Kampus A dengan lokasi di Jl.Hang Jebat III Blok F3, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, kampus B berada Jl. Percetakan Negara No.23 Jakarta Pusat, sedangkan Kampus C terletak di Jl. Ragunan No 29 C Jakarta Selatan. Secara operasional penyelenggaraan pendidikan berdasarkan pada
SK Menkes No.01.01.01.2.4.0374, tertanggal 10 Pebruari 2003 tentang
Pedoman Organisasi dan Tata Laksana Politeknik Kesehatan.
Sesuai dengan keputusan Menkes No. 556 tahun 2002 tentang perubahan rumusan kedudukan unit pelaksana teknis di lingkungan Departemen Kesehatan RI. Status Politeknik Kesehatan Jakarta II, merupakan lembaga UPT (Unit Pelaksana Teknis) dibawah Badan PPSDM Departemen Kesehatan RI Jakarta. Sumber : Profil Poltekkes Jakarta II
0 Komentar Politeknik Kesehatan Jakarta II
Post a Comment