Pendidikan STAN memakai sistem ikatan dinas sebagaimana ditegaskan
kembali dalam Keputusan Menteri Keuangan RI No.289/KMK.014/2004 tanggal
14 Juni 2004 tentang Ketentuan Ikatan Dinas bagi Mahasiswa Program
Diploma Bidang Keuangan di Lingkungan Departemen Keuangan RI. Lulusannya
wajib kerja selama tiga kali masa pendidikan ditambah satu tahun.
Lulusan STAN akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan
ditempatkan di instansi-instansi dalam lingkungan Kementerian Keuangan
dan instansi-instansi pemerintah lainnya, baik di pusat maupun di
daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah lulus pendidikan dan ditempatkan di instansi-instansi tersebut akan diproses pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
dengan golongan II.a untuk lulusan Prodip I Keuangan dan golongan II.c
untuk lulusan Prodip III Keuangan. Setelah bekerja dan mengikuti Diklat
Pra Jabatan Tingkat II akan diproses pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
dengan pangkat Pengatur Muda / golongan II.a untuk lulusan Prodip I
Keuangan dan pangkat Pengatur / golongan II.c untuk lulusan Prodip III
Keuangan.
1. Akuntansi
Lulusannya akan ditempatkan tersebar di seluruh Indonesia pada
instansi-instansi yang berada di bawah Kementerian Keuangan dan
instansi-instansi pemerintah lainnya, baik di pusat maupun di daerah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.131/PMK.01/2006 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, Kementerian Keuangan
terdiri dari :
Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkeu RI
Setjen Kemenkeu mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan
tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Kementerian
Keuangan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan
dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direktorat Jenderal Anggaran (DJA)
Ditjen Anggaran mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan
kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penganggaran sesuai dengan
kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Ditjen Pajak mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan
dan standardisasi teknis di bidang perpajakan sesuai dengan kebijakan
yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Dalam operasionalnya, Ditjen Pajak
mengemban misi meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat dalam
memenuhi kewajiban perpajakannya di bidang Pajak Penghasilan (PPh),
Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah
(PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan lain-lain sesuai dengan
undang-undang yang berlaku.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
Ditjen Bea dan Cukai mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan
kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kepabeanan dan cukai sesuai
dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam operasionalnya, Ditjen
Bea dan Cukai mengemban misi mengatur pola dan memperlancar arus
lalu-lintas barang impor yang dapat mendorong peningkatan ekspor,
pengembangan industri dalam negeri dan menciptakan lapangan kerja, serta
tugas-tugas pengawasan dan pengamanan terhadap kemungkinan adanya
penyalahgunaan di bidang impor/ekspor yang merugikan negara, baik dari
segi penerimaan fiskal maupun yang merugikan kepentingan di bidang
ekonomi, sosial, budaya dan hankam.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb)
Ditjen Perbendaharaan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan
kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara
sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)
Ditjen Kekayaan Negara mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan
kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang
negara dan lelang, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK)
Ditjen Perimbangan Keuangan mempunyai tugas merumuskan serta
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perimbangan
keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah sesuai dengan kebijakan yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU)
Ditjen Pengelolaan Utang mempunyai tugas merumuskan serta
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengelolaan
utang sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu RI
Itjen Kemenkeu mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap
pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan sesuai dengan
kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK)
Bapepam-LK mempunyai tugas membina, mengatur dan mengawasi
sehari-hari kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan
kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan sesuai
dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Badan Kebijaksanaan Fiskal (BKF)
BKF mempunyai tugas melaksanakan analisis di bidang kebijakan fiskal
dan kerjasama internasional sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK)
BPPK mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang
keuangan negara sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam operasionalnya, BPPK mengemban misi menyelenggarakan pendidikan,
pelatihan dan penataran keuangan untuk meningkatkan sumber daya manusia
Departemen Keuangan. Pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan BPPK
dapat juga diikuti oleh pejabat/pegawai BUMN, BUMD dan instansi-instansi
pemerintah lainnya.
Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi Keuangan Internasional
Staf Ahli ini mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah di bidang hubungan ekonomi keuangan internasional.
Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara
Staf Ahli ini mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah di bidang penerimaan negara.
Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara
Staf Ahli ini mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah di bidang pengeluaran negara.
Staf Ahli Bidang Pengembangan Pasar Modal
Staf Ahli ini mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah di bidang pengembangan pasar modal.
Staf Ahli Bidang Pembinaan Umum Pengelolaan Kekayaan Negara
Staf Ahli ini mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah di bidang pembinaan umum pengelolaan kekayaan negara.
Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan (Pusintek)
Pusintek mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pelaksanaan,
pengkoordinasian dan pelayanan serta pengembangan sistem informasi dan
teknologi keuangan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP)
PPAJP mempunyai tugas menyiapkan rumusan kebijakan di bidang
pembinaan profesi akuntan publik dan penilai publik, pengembangan dan
pengawasan jasa akuntan publik dan penilai publik, serta penyajian
informasi akuntan dan penilai publik, sesuai dengan kebijakan yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan (Pushaka)
Pushaka mempunyai tugas melaksanakan analisis dan harmonisasi serta
mensinergikan kebijakan atas pelaksanaan program dan kegiatan Menteri
Keuangan, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan
dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
0 Komentar STAN: Penempatan Lulusan
Post a Comment