Sunday, June 2, 2013

STAN: Penempatan Lulusan


Pendidikan STAN memakai sistem ikatan dinas sebagaimana ditegaskan kembali dalam Keputusan Menteri Keuangan RI No.289/KMK.014/2004 tanggal 14 Juni 2004 tentang Ketentuan Ikatan Dinas bagi Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan di Lingkungan Departemen Keuangan RI. Lulusannya wajib kerja selama tiga kali masa pendidikan ditambah satu tahun. Lulusan STAN akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan ditempatkan di instansi-instansi dalam lingkungan Kementerian Keuangan dan instansi-instansi pemerintah lainnya, baik di pusat maupun di daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setelah lulus pendidikan dan ditempatkan di instansi-instansi tersebut akan diproses pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan golongan II.a untuk lulusan Prodip I Keuangan dan golongan II.c untuk lulusan Prodip III Keuangan. Setelah bekerja dan mengikuti Diklat Pra Jabatan Tingkat II akan diproses pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan pangkat Pengatur Muda / golongan II.a untuk lulusan Prodip I Keuangan dan pangkat Pengatur / golongan II.c untuk lulusan Prodip III Keuangan.

1. Akuntansi

Lulusannya akan ditempatkan tersebar di seluruh Indonesia pada instansi-instansi yang berada di bawah Kementerian Keuangan dan instansi-instansi pemerintah lainnya, baik di pusat maupun di daerah. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, Kementerian Keuangan terdiri dari :

Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkeu RI

Setjen Kemenkeu mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Kementerian Keuangan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Direktorat Jenderal Anggaran (DJA)

Ditjen Anggaran mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penganggaran sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Ditjen Pajak mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam operasionalnya, Ditjen Pajak mengemban misi meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya di bidang Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan lain-lain sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)

Ditjen Bea dan Cukai mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam operasionalnya, Ditjen Bea dan Cukai mengemban misi mengatur pola dan memperlancar arus lalu-lintas barang impor yang dapat mendorong peningkatan ekspor, pengembangan industri dalam negeri dan menciptakan lapangan kerja, serta tugas-tugas pengawasan dan pengamanan terhadap kemungkinan adanya penyalahgunaan di bidang impor/ekspor yang merugikan negara, baik dari segi penerimaan fiskal maupun yang merugikan kepentingan di bidang ekonomi, sosial, budaya dan hankam.

Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb)

Ditjen Perbendaharaan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)

Ditjen Kekayaan Negara mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara dan lelang, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK)

Ditjen Perimbangan Keuangan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU)

Ditjen Pengelolaan Utang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengelolaan utang sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu RI

Itjen Kemenkeu mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK)

Bapepam-LK mempunyai tugas membina, mengatur dan mengawasi sehari-hari kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Badan Kebijaksanaan Fiskal (BKF)

BKF mempunyai tugas melaksanakan analisis di bidang kebijakan fiskal dan kerjasama internasional sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK)

BPPK mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam operasionalnya, BPPK mengemban misi menyelenggarakan pendidikan, pelatihan dan penataran keuangan untuk meningkatkan sumber daya manusia Departemen Keuangan. Pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan BPPK dapat juga diikuti oleh pejabat/pegawai BUMN, BUMD dan instansi-instansi pemerintah lainnya.

Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi Keuangan Internasional

Staf Ahli ini mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah di bidang hubungan ekonomi keuangan internasional.

Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara

Staf Ahli ini mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah di bidang penerimaan negara.

Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara

Staf Ahli ini mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah di bidang pengeluaran negara.

Staf Ahli Bidang Pengembangan Pasar Modal

Staf Ahli ini mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah di bidang pengembangan pasar modal.

Staf Ahli Bidang Pembinaan Umum Pengelolaan Kekayaan Negara

Staf Ahli ini mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah di bidang pembinaan umum pengelolaan kekayaan negara.

Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan (Pusintek)

Pusintek mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pelaksanaan, pengkoordinasian dan pelayanan serta pengembangan sistem informasi dan teknologi keuangan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP)

PPAJP mempunyai tugas menyiapkan rumusan kebijakan di bidang pembinaan profesi akuntan publik dan penilai publik, pengembangan dan pengawasan jasa akuntan publik dan penilai publik, serta penyajian informasi akuntan dan penilai publik, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan (Pushaka)

Pushaka mempunyai tugas melaksanakan analisis dan harmonisasi serta mensinergikan kebijakan atas pelaksanaan program dan kegiatan Menteri Keuangan, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

0 Komentar STAN: Penempatan Lulusan

Post a Comment

Back To Top