Sunday, June 2, 2013

STAN: Penempatan Lulusan Part 2






2. Pajak

Lulusannya akan ditempatkan di kantor-kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang tersebar di seluruh Indonesia, yaitu :

Kantor Pusat DJP

Ditjen Pajak mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam operasionalnya, Ditjen Pajak mengemban misi meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya di bidang Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan lain-lain sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Kantor Wilayah DJP

Kanwil DJP mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, analisis, evaluasi, penjabaran kebijakan serta pelaksanaan tugas di bidang perpajakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

KPP mempunyai tugas melaksanakan penyuluhan, pelayanan dan pengawasan Wajib Pajak di bidang PPh, PPN, PPnBM, PTLL, PBB serta BPHTB dalam wilayah wewenangnya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
Jenis KPP terdiri dari :
  • KPP WP Besar (LTO)
  • KPP Madya (MTO)
  • KPP Pratama (STO)

Kantor Pelayanan PBB (KPPBB)

KPPBB mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang PBB dan BPHTB dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (Karikpa)

Karikpa mempunyai tugas melaksanakan melaksanakan pemeriksaan lengkap, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan di bidang perpajakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)

KP2KP mempunyai tugas melakukan urusan pelayanan, penyuluhan dan konsultasi perpajakan kepada masyarakat serta membantu KPP Pratama dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat.


3. Pajak Bumi dan Bangunan

Lulusannya akan ditempatkan di kantor-kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang tersebar di seluruh Indonesia, khususnya di bidang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yaitu :

Kantor Pusat DJP - Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian

Ditjen Pajak mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam operasionalnya, Ditjen Pajak mengemban misi meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya di bidang Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan lain-lain sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Kantor Wilayah DJP - Bid, Ekstensifikasi dan Penilaian

Kanwil DJP mempunyai tugas m elaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, analisis, evaluasi, penjabaran kebijakan serta pelaksanaan tugas di bidang perpajakan berdasarkan pe ang Kerjasamaraturan perun dang-undangan yang berlaku.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama

KPP Pratama mempunyai tugas melaksanakan penyuluhan, pelayanan dan pengawasan Wajib Pajak di bidang PPh, PPN, PPnBM, PTLL, PBB serta BPHTB dalam wilayah wewenangnya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

Kantor Pelayanan PBB (KPPBB)

KPPBB mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang PBB dan BPHTB dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

0 Komentar STAN: Penempatan Lulusan Part 2

Post a Comment

Back To Top