2. Pajak
Lulusannya akan ditempatkan di kantor-kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang tersebar di seluruh Indonesia, yaitu :
Kantor Pusat DJP
Ditjen
Pajak mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang perpajakan sesuai dengan kebijakan yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Dalam operasionalnya, Ditjen Pajak
mengemban misi meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat dalam
memenuhi kewajiban perpajakannya di bidang Pajak Penghasilan (PPh),
Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah
(PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan lain-lain sesuai dengan
undang-undang yang berlaku.
Kantor Wilayah DJP
Kanwil
DJP mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis,
pengendalian, analisis, evaluasi, penjabaran kebijakan serta pelaksanaan
tugas di bidang perpajakan berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
KPP
mempunyai tugas melaksanakan penyuluhan, pelayanan dan pengawasan Wajib
Pajak di bidang PPh, PPN, PPnBM, PTLL, PBB serta BPHTB dalam wilayah
wewenangnya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
Jenis KPP terdiri dari :
- KPP WP Besar (LTO)
- KPP Madya (MTO)
- KPP Pratama (STO)
Kantor Pelayanan PBB (KPPBB)
KPPBB mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang PBB dan BPHTB dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (Karikpa)
Karikpa
mempunyai tugas melaksanakan melaksanakan pemeriksaan lengkap,
pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan di bidang perpajakan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)
KP2KP
mempunyai tugas melakukan urusan pelayanan, penyuluhan dan konsultasi
perpajakan kepada masyarakat serta membantu KPP Pratama dalam
melaksanakan pelayanan kepada masyarakat.
3. Pajak Bumi dan Bangunan
Lulusannya akan ditempatkan di kantor-kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang tersebar di seluruh Indonesia, khususnya di bidang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yaitu :
Kantor Pusat DJP - Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian
Ditjen
Pajak mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang perpajakan sesuai dengan kebijakan yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Dalam operasionalnya, Ditjen Pajak
mengemban misi meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat dalam
memenuhi kewajiban perpajakannya di bidang Pajak Penghasilan (PPh),
Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah
(PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan (BPHTB) dan lain-lain sesuai dengan undang-undang yang
berlaku.
Kantor Wilayah DJP - Bid, Ekstensifikasi dan Penilaian
Kanwil
DJP mempunyai tugas m elaksanakan koordinasi, bimbingan teknis,
pengendalian, analisis, evaluasi, penjabaran kebijakan serta pelaksanaan
tugas di bidang perpajakan berdasarkan pe ang Kerjasamaraturan perun
dang-undangan yang berlaku.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama
KPP
Pratama mempunyai tugas melaksanakan penyuluhan, pelayanan dan
pengawasan Wajib Pajak di bidang PPh, PPN, PPnBM, PTLL, PBB serta BPHTB
dalam wilayah wewenangnya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
Kantor Pelayanan PBB (KPPBB)
KPPBB
mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang PBB dan BPHTB dalam
wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
0 Komentar STAN: Penempatan Lulusan Part 2
Post a Comment