Sunday, June 2, 2013

STAN: Penempatan Lulusan Part 3





4. Kepabeanan dan Cukai

Lulusannya akan ditempatkan di kantor-kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang tersebar di seluruh Indonesia, yaitu :

Kantor Pusat DJBC

Ditjen Bea dan Cukai mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam operasionalnya, Ditjen Bea dan Cukai mengemban misi mengatur pola dan memperlancar arus lalu-lintas barang impor yang dapat mendorong peningkatan ekspor, pengembangan industri dalam negeri dan menciptakan lapangan kerja, serta tugas-tugas pengawasan dan pengamanan terhadap kemungkinan adanya penyalahgunaan di bidang impor/ekspor yang merugikan negara, baik dari segi penerimaan fiskal maupun yang merugikan kepentingan di bidang ekonomi, sosial, budaya dan hankam.

Kantor Wilayah DJBC

Kanwil DJBC mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi dan pelaksanaan tugas di bidang kepabeanan dan cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC)

KPPBC mempunyai tugas melaksanakan pelayanan dan pengawasan kepabeanan dan cukai dalam daerah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Kantor Pelayanan Utama (KPU)
  • KPPBC Tipe Madya
  • KPPBC Tipe A1
  • KPPBC Tipe A2
  • KPPBC Tipe A3
  • KPPBC Tipe A4
  • KPPBC Tipe B

Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai

Kantor Bantu Pelayanan BC mempunyai tugas melaksanakan urusan kepabeanan dan cukai berdasarkan pelimpahan wewenang dari KPBC.

Pos Pengawasan Bea dan Cukai

Pos Pengawasan BC merupakan tempat kegiatan pengamatan dan pengawasan lalu lintas barang impor, ekspor dan Barang Kena Cukai yang berada di lingkungan KPBC.

Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai (Pangsarops BC)

Pangsarops BC adalah Unit Pelaksana Teknis DJBC di bidang pengelolaan sarana patroli dan operasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Dirjen Bea dan Cukai. Pangsarops BC secara teknis fungsional dibina oleh Direktur Pencegahan dan Penyidikan. Pangsarops BC mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pengoperasian sarana operasi Bea dan Cukai dalam rangka menunjang patroli dan operasi pencegahan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB)

BPIB adalah Unit Pelaksana Teknis DJBC di bidang pengujian dan identifikasi barang yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Dirjen Bea dan Cukai. BPIB secara teknis fungsional dibina oleh Direktur Teknis Kepabeanan. BPIB mempunyai tugas melaksanakan pengujian laboratoris dan identifikasi barang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Kebendaharaan Negara

Lulusannya akan ditempatkan di kantor-kantor Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPBN) dan beberapa instansi lainnya yang tersebar di seluruh Indonesia, yaitu :

Kantor Pusat DJPBN

Ditjen Perbendaharaan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kantor Wilayah DJPBN

Kanwil DJPBN mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi dan pelaksanaan tugas di bidang perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)

KPPN mempunyai tugas melaksanakan penyaluran pembiayaan atas beban anggaran untuk dana yang berasal dari luar negeri secara lancar, transparan dan akuntabel serta melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • KPPN Tipe A1 (Percontohan)
  • KPPN Tipe A1 Khusus
  • KPPN Tipe A2

Ditjen Anggaran (DJA)

Ditjen Anggaran mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penganggaran sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK)

Ditjen Perimbangan Keuangan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ditjen Pengelolaan Utang (DJPU)

Ditjen Pengelolaan Utang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengelolaan utang sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

0 Komentar STAN: Penempatan Lulusan Part 3

Post a Comment

Back To Top