4. Kepabeanan dan Cukai
Lulusannya akan ditempatkan di kantor-kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang tersebar di seluruh Indonesia, yaitu :
Kantor Pusat DJBC
Ditjen
Bea dan Cukai mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan
dan standardisasi teknis di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan
kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam operasionalnya, Ditjen
Bea dan Cukai mengemban misi mengatur pola dan memperlancar arus
lalu-lintas barang impor yang dapat mendorong peningkatan ekspor,
pengembangan industri dalam negeri dan menciptakan lapangan kerja, serta
tugas-tugas pengawasan dan pengamanan terhadap kemungkinan adanya
penyalahgunaan di bidang impor/ekspor yang merugikan negara, baik dari
segi penerimaan fiskal maupun yang merugikan kepentingan di bidang
ekonomi, sosial, budaya dan hankam.
Kantor Wilayah DJBC
Kanwil
DJBC mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis,
pengendalian, evaluasi dan pelaksanaan tugas di bidang kepabeanan dan
cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC)
KPPBC
mempunyai tugas melaksanakan pelayanan dan pengawasan kepabeanan dan
cukai dalam daerah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
- Kantor Pelayanan Utama (KPU)
- KPPBC Tipe Madya
- KPPBC Tipe A1
- KPPBC Tipe A2
- KPPBC Tipe A3
- KPPBC Tipe A4
- KPPBC Tipe B
Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai
Kantor Bantu Pelayanan BC mempunyai tugas melaksanakan urusan kepabeanan dan cukai berdasarkan pelimpahan wewenang dari KPBC.Pos Pengawasan Bea dan Cukai
Pos
Pengawasan BC merupakan tempat kegiatan pengamatan dan pengawasan lalu
lintas barang impor, ekspor dan Barang Kena Cukai yang berada di
lingkungan KPBC.
Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai (Pangsarops BC)
Pangsarops
BC adalah Unit Pelaksana Teknis DJBC di bidang pengelolaan sarana
patroli dan operasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung
kepada Dirjen Bea dan Cukai. Pangsarops BC secara teknis fungsional
dibina oleh Direktur Pencegahan dan Penyidikan. Pangsarops BC mempunyai
tugas melaksanakan pengelolaan dan pengoperasian sarana operasi Bea dan
Cukai dalam rangka menunjang patroli dan operasi pencegahan dan
penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB)
BPIB
adalah Unit Pelaksana Teknis DJBC di bidang pengujian dan identifikasi
barang yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Dirjen
Bea dan Cukai. BPIB secara teknis fungsional dibina oleh Direktur
Teknis Kepabeanan. BPIB mempunyai tugas melaksanakan pengujian
laboratoris dan identifikasi barang berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
5. Kebendaharaan Negara
Lulusannya akan ditempatkan di kantor-kantor Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPBN) dan beberapa instansi lainnya yang tersebar di seluruh Indonesia, yaitu :
Kantor Pusat DJPBN
Ditjen
Perbendaharaan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan
dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara sesuai dengan
kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kantor Wilayah DJPBN
Kanwil
DJPBN mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis,
pengendalian, evaluasi dan pelaksanaan tugas di bidang perbendaharaan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
KPPN
mempunyai tugas melaksanakan penyaluran pembiayaan atas beban anggaran
untuk dana yang berasal dari luar negeri secara lancar, transparan dan
akuntabel serta melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara
umum, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan
penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- KPPN Tipe A1 (Percontohan)
- KPPN Tipe A1 Khusus
- KPPN Tipe A2
Ditjen Anggaran (DJA)
Ditjen Anggaran mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penganggaran sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlakuDitjen Perimbangan Keuangan (DJPK)
Ditjen
Perimbangan Keuangan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan
kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perimbangan keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan
oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Ditjen Pengelolaan Utang (DJPU)
Ditjen
Pengelolaan Utang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan
kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengelolaan utang sesuai
dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
0 Komentar STAN: Penempatan Lulusan Part 3
Post a Comment